LUWU UTARA - Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas menegaskan jika kasus dugaan penganiayaan dua pemuda yang terjadi di desa Baebunta pada (19/11), tetap menjadi fokus pihak kepolisian.
"Kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan satu orang inisial AR (24) telah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka, " ujar AKBP Alfian Nurnas, Minggu (28/11/2021).
Mantan Kapolres Palopo juga meminta agar masing-masing pihak bisa menahan diri dan menjaga situasi agar aman dan kondusif.
"Biar pihak kami bekerja untuk memproses pelaku sesuai hukum yg berlaku, " lanjut Alfian.
Sementara itu tokoh pemuda Baebunta, Andi Passalo berharap pihak kepolisian menangani kasus ini dengan tepat dan segera mengungkap kebenarannya.
"Saya berharap tidak akan terjadi hal-hal tidak diinginkan dan mengajak semuanya untuk menjaga wilayah kita agar selalu kondusif dan aman, " lanjutnya
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Senada dengan itu, Kepala Dusun Rantemalino, Rian Rivaldi juga meminta agar warga bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal negatif.
"Kami percayakan sepenuhnya masalah ini kepada pihak berwajib untuk diproses, " kunci Rian Rivaldi.
Diketahui, pada Jumat (19/11) sekitar pukul 01.30 Wita, terjadi dugaan penganiayaan terjadi terhadap Aswin (20) dan Ibnu (20), diujung jembatan Baebunta, dijalan Trans Sulawesi, desa Baebunta, kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Ibnu menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (29/11) malam, setelah 10 hari dirawat intensif di Rumah Sakit Hikmah Masamba. (Ibnu)