Empat Tahun Mencabuli Dua Anak Kembarnya, Pria Ini Diamankan Polres Luwu Utara

    Empat Tahun Mencabuli Dua Anak Kembarnya, Pria Ini Diamankan Polres Luwu Utara
    Pelaku diamankan ditahanan Mapolres Luwu Utara..

    LUWU UTARA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara mengamankan SU, pria berumur 41 tahun yang melakukan persetubuhan terhadap 3 anak gadis dibawah umur.

    Kedua korban PU dan PI (19), adalah saudara kembar adalah anak kandung pelaku. Sementara salah satu korban adalah TI (18) adalah rekan dari kembar.

    Kasat Reskrim, IPTU Putut Yudha Pratama, STK.  menjelaskan jika TKP di rumah pelaku di desa Dandang, kecamatan Sabbang Selatan, kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

    "Kedua anak kandung pelaku, disetubuhi sejak tahun 2017 saat si kembar masih duduk bangku SMP, sementara korban (TI) sejak Maret 2021, " ujar Putut Yudha Pratama, Kamis (16/12/2021).

    Putut Yudha menambahkan jika pelaku melakukan tindakan mencabuli dengan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik korban.

    "Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan temannya hingga diketahui pihak keluarga dan melaporkannya ke pihak kepolisian, " lanjutnya.

    Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    "Pelaku sudah diamankan ditahanan polres Luwu Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut, " kuncinya. (Ibnu)

    IPTU Putut Yudha Pratama Anak Kandung Kasus Pencabulan Polres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas
    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Himbau Warga Menahan Diri, Kapolres  Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Panggil 3 Orang Dugaan Pemalsuan SBU, Kasat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

    Ikuti Kami