LUWU UTARA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara mengamankan SU, pria berumur 41 tahun yang melakukan persetubuhan terhadap 3 anak gadis dibawah umur.
Kedua korban PU dan PI (19), adalah saudara kembar adalah anak kandung pelaku. Sementara salah satu korban adalah TI (18) adalah rekan dari kembar.
Kasat Reskrim, IPTU Putut Yudha Pratama, STK. menjelaskan jika TKP di rumah pelaku di desa Dandang, kecamatan Sabbang Selatan, kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kedua anak kandung pelaku, disetubuhi sejak tahun 2017 saat si kembar masih duduk bangku SMP, sementara korban (TI) sejak Maret 2021, " ujar Putut Yudha Pratama, Kamis (16/12/2021).
Putut Yudha menambahkan jika pelaku melakukan tindakan mencabuli dengan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik korban.
"Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan temannya hingga diketahui pihak keluarga dan melaporkannya ke pihak kepolisian, " lanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan ditahanan polres Luwu Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut, " kuncinya. (Ibnu)