LUWU UTARA — Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Luwu Utara, IPTU Abang Lamuddin menjelaskan persyaratan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia menjelaskan untuk pengurusan peningkatan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Untuk kendaraan roda empat, lanjut IPTU Abang Lamuddin, ada beberapa tahap yang wajib dilakukan oleh warga yang akan memiliki SIM.
Pemilik SIM A Biasa dapat mengurus langsung ke B1 Biasa, begitu juga dari SIM A Umum ke B1 Biasa. Terus dari B2 Biasa dapat naik tingkatan ke SIM B2 Umum.
"Syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengurus peningkatan SIM, itu harus memiliki SIM sebelumnya minimal satu tahun, " ujar IPTU Abang Lamuddin, (14/10/2021) pagi.
Sementara SIM C untuk kendaraan roda dua, juga ada tingkatannya. Yaitu SIM C untuk 250 CC kebawah, SIM C1 untuk 250 CC keatas, dan SIM C2 untuk 500 CC keatas.
"Tapi untuk penggunaan C1 dan C2, kini masih tahap sosialisasi, dan syarat usia pengurusan minimal umur 18 tahun, " lanjut IPTU Abang Lamuddin.
"Untuk SIM D juga kami terbitkan khusus bagi penyandang disabilitas, " kuncinya.
Sementara itu, Dikutip dari situs www.kabar24.bisnis.com, berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. Daftar ini masih mengacu dengan harga yang berlaku pada 2021.
A. Jenis SIM dan biaya pembuatan Berikut jenis-jenis SIM beserta biaya pembuatannya:
• SIM A, Rp120.000• SIM B khusus B1, Rp120.000• SIM B khusus B2, Rp120.000• SIM C, Rp100.000• SIM C1, Rp100.000• SIM C2, Rp100.000• SIM D, Rp50.000• SIM D khusus D1, Rp50.000• SIM Internasional, Rp250.000
B. Jenis SIM dan biaya perpanjang Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, Rp80.000• SIM B1, Rp80.000• SIM B2, Rp80.000• SIM C, Rp75.000• SIM C1, Rp75.000• SIM C2, Rp75.000• SIM D, Rp30.000• SIM D khusus D1, Rp30.000• SIM Internasional, Rp225.000. (Ibnu)