Minta Kapolda Tindak Anggota Kasus Kekerasan, Kapolri : Beri Informasi Terbuka dan Jelas

    Minta Kapolda Tindak Anggota Kasus Kekerasan, Kapolri : Beri Informasi Terbuka dan Jelas
    Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Foto : humas Polri)

    Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Kapolda di Indonesia agar menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan berlebihan.

    Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/202, Senin (18/10/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

    Dilansir dari situs resmi humas.polri.go.id, Selasa (19/10/2021), ada 3 kasus yang menjadi sorotan dalam surat telegram Kapolri ini.

    Pertama kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

    Kemudian kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

    Serta kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

    Menyikapi 3 kasus tersebut, Kapolri memerintahkan Kapolda mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan transparan.

    Poin pertama Telegram adalah agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

    Poin kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

    "Para Kabid Humas juga diminta memberikan informasi terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan itu kepada masyarakat, " ujar Sigit.

    Lebih lanjut, Sigit meminta para Kapolda untuk mencegah hal serupa terjadi. Dia ingin oknum polisi yang melakukan kekerasan disanksi tegas.

    "Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, " kunci Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Ibnu)

    Tindak Kekerasan Anggota Telegram Listyo Sigit Prabowo Jenderal Polisi Kapolri Jakarta
    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Luwu Utara, Kabid Propam Polda...

    Artikel Berikutnya

    Target Ratusan Peserta, Polres Luwu Utara Akan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

    Ikuti Kami