LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap 38 kasus selama tahun 2021 dari 44 laporan yang masuk.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas saat Konferensi Pers tentang capaian kinerja Polres Luwu Utara tahun 2021, di Aula Mapolres, Jumat (31/12/2021).
"Untuk barang bukti Sabu, bukti yang disita alami peningkatan drastis dari tahun sebelumnya, " ujar AKBP Alfian Nurnas.
Tahun 2020, barang bukti sabu sebanyak 76, 48 Gram. Dan ditahun 2021 meningkat 217, 18 Gram.
Yang menarik dari data yang disampaikan lulusan Akpol tahun 2000 tersebut adalah adanya kasus narkoba lainnya seperti ganja dan tembako sintetis dengan barang bukti yang pada tahun sebelumnya nihil kasus.
"Untuk barang bukti jenis obat daftar G, juga meningkat tajam dari 50 butir pada tahun 2020 menjadi 7.180 butir ditahun 2021.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari laporan warga demi menjaga wilayah kita bebas dari narkoba, " kuncinya. (Ibnu)