Ibnu S. Mattangaran
Ibnu S. Mattangaran
  • Oct 9, 2021
  • 7291

Diduga Terlibat Pembuatan SIM Palsu, 2 Oknum Polisi Polres Luwu Utara Diperiksa Polda Sulsel

Diduga Terlibat Pembuatan SIM Palsu, 2 Oknum Polisi Polres Luwu Utara Diperiksa Polda Sulsel
Ilustrasi SIM palsu.

LUWU UTARA - Sub Bidang Pengamanan Internal Propam Polda Sulsel mengungkap kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum Palsu yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri.

Dari pengungkapan tersebut terlibat 3 nama oknum anggota polisi masing-masing Briptu SH (Polres Luwu Utara), Briptu IV (Polres Luwu Utara) dan Briptu IH (Polres Pinrang)

Informasi yang dihimpun awak media, dari hasil penyelidikan dan OTT yang dipimpin oleh Kasubbid Paminal Polda Sulsel bersama 6 personel unit 3 paminal di kabupaten Luwu Utara dan Pinrang.

Untuk korban pembuatan SIM BII Umum palsu sebanyak 28 orang yang kebanyakan berasal dari Luwu Utara. Dan sebanyak 4 buah barang bukti SIM B II Umum palsu diamankan dari tangan Briptu SH.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Agung Adi Koerniawan mengarahkan pada awak media bisa melakukan konfirmasi ke Humas Polda Sulsel terkait hal tersebut.

"Semua data telah kami serahkan ke Humas Polda Sulsel. Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke sana (humas), " ujar Kombes Pol. Agung Adi Kurniawan, Sabtu (09/10/2021) pagi.

Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengungkapkan oknum polisi tersebut adalah kawanan dalam pembuatan SIM jenis B yang palsu.

"Kepada warga, oknum tersebut menjual SIM B seharga Rp 1, 8 juta, " kata AKBP M Arief Sugihartono, Jumat (08/10/2021) kemarin.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Luwu Utara, AKP Abdul Rahim turut membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan jika Briptu SH adalah anggota disatuan Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Luwu Utara.

"Kemarin dari Paminal Polda sudah ke Luwu Utara untuk mengambil keterangan yang bersangkutan (Briptu SH), dan kemungkinan hari ini yang bersangkutan dipanggil menghadap ke Dirlantas Polda Sulsel, " ujar AKP Abdul Rahim, Sabtu (09/10/2021), pagi.

Kasatlantas juga menambahkan bahwa TKP pembuatan SIM palsu tersebut tidak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Luwu Utara.

"SIM palsu itu terbit di luar daerah (bukan Luwu Utara) dan hal tersebut juga tanpa sepengetahuan KasatLantas dan Kanit Regident Polres Luwu Utara, " kuncinya. (Ibnu)

Bagikan :

Berita terkait

MENU